Rabu, 21 Desember 2011

info POS UN 2012

Untuk info POS UN 2012 bisa dilihat di sini.
POS UN 2012

Senin, 12 Desember 2011

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN

HAK ASASI MANUSIA

Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingatbahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat pentingbagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakanHAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkanDengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak AsasiManusia”, kalian diharapkan memiliki kompetensi: menguraiakan hakekat, hukumdan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM , menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM

A. HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA

Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhanyang paling mulia, dan mempunyai derajatyang luhur sebagai manusia, mempunyaibudi dan karsa yang merdeka sendiri.Semua manusia sebagai manusia memilikimartabat dan derajat yang sama, danmemiliki hak-hak yang sama pula. Derajatmanusia yang luhur berasal dari Tuhanyang menciptakannya. Dengan demikiansemua manusia bebas mengembangkandirinya sesuai dengan budinya yang sehat.Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagaimanusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yangsering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusiaberarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkankodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusiasebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang

berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh

siapapun.Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:

1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;

2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yangmenciptakan manusia.Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodratmanusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaanyang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harusdapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehinggaia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan dirisebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhansebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yangberakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itusendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia disitu ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapuntanpa kecuali.HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain,tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhansendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)Penindasan terhadap HAMbertentangan dengankeadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilandan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memilikimartabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dansetiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjungtinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasanterhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negaraataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu.Demikian pula orang-anglain,negaradanagamatidaklahdapatmenghilangkan atau menghapuskan adanya HAM.Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpunwajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagaihak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasanterhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dankemanusiaan.Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAMdi atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAMsebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalahseperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dansetiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia.








unas 2012

http://Ujian Nasional 2012 Diperketat

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah akan memperketat pelaksanaan ujian nasional 2012. Naskah soal akan dibuat lebih dari 3 jenis. Adapun penggandaan naskah di tiap provinsi akan dihapus untuk mengurangi risiko kebocoran soal.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengatakan, pemerintah tahun depan tetap akan menggelar ujian nasional. "Sudah halal, tidak perlu diperdebatkan lagi, sekarang tinggal pelaksanaannya saja agar lebih baik," kata Nuh di Bandung, Jumat, 9 Desember 2011.

Kementerian akan melakukan sejumlah perbaikan dari sisi pelaksanaan. Untuk memastikan naskah soal aman dan kerahasiaannya terjaga, pemerintah mencabut wewenang penggandaan soal di 33 provinsi. "Sekarang hanya 5 atau 6 titik (penggandaan soal) yang nanti akan dilelang," katanya.

Wilayahnya dibagi tiga, yaitu Indonesia bagian timur, tengah, dan barat. Namun pemerintah belum menentukan provinsi mana saja yang masuk ketiga zona tersebut. "Nantinya distribusi soal tetap dilakukan oleh provinsi," katanya.

Perubahan kebijakan penggandaan soal itu, ujar dia, bukan berarti soal ujian tahun lalu bocor semua. Melainkan untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan oleh pusat. "Tahun lalu, untuk Bali cetak soalnya di Jawa Timur dan distribusi Jawa Timur dari Jakarta," katanya.

Selain itu, variasi jenis soal juga diperbanyak. Dari 3 jenis, akan ditambah menjadi 5-7 jenis soal. Tujuannya, kata Nuh, untuk memperkecil tingkat penyimpangan soal.

Adapun syarat kelulusan masih sama seperti tahun lalu. Rata-rata nilai siswa, kata Nuh, harus 5,5 dan angka terkecil nilai ujian minimal 4. "Komposisi nilai juga masih 40 persen ujian nasional dan 60 persen nilai sekolah," katanya.

Ujian nasional untuk tingkat SMA sederajat akan digelar 16-19 April 2012 dan UN susulan akan dilaksanakan pada 23-26 April. Ujian SMP sederajat berlangsung 23-26 April 2012 dan ujian susulan pada 30-4 Mei 2012. Sedangkan untuk jenjang SD sederajat, ujian dimulai 7-9 Mei 2012 dan susulannya pada 14-16 Mei 2012.
www.blogger.com/blog-this.g#

Selasa, 25 Oktober 2011

Senin, 10 Oktober 2011

ulangan kelas 7

ULANGAN HARIAN 1 UTAMA
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

MATA PEAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : VII ( TUJUH)
WAKTU : 50 MENIT

Pilihlah jawaban yang paling benar
01.ketentuan –ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan manusia dalam masyarakat
adalah pengerrtian dari…
a.Norma b. Hukum adat c.Hukum tertulis d.hukum tidak tertulis
02.Kaidah-kaidah yang bersumber dari kitab suci,yang berisi perintah,larangan dan anjuran disebut dengan norma….
a. Kesusilaan b. Kesopanan c. Agama d.Hukum
03.Berikut yang bukan merupakan ciri norma agama adalah…
a.Bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa c.Berlaku Untuk umat manusia di dunia
b.Sangsi dikucilkan masyarakat d.Bagi Yang melaksanakan mendapat pahala
04.Salah satu contoh melaksanakan norma agama dibawah ini adalah…
a.Melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya c.Taat terhadap tata tertib sekolah
b.Berpakaian yang rapi dan sopan d.Datang kesekolah tepat waktu
05.Peraturan hidup tentang perbuatan baik buruk yang bersumber dari hati nurani manusia disebut dengan norma…
a. Kesusilaan b. Kesopanan c. Agama d.Hukum
06.Contoh pelaksanaan norma kesusilaan dimasyarakat adalah …
a.Melaksanakan solat tepat waktu c.taat dan patuh terhadap peraturan
b.Jangan berbuat yang merugikan orang lain d.hendaklah engkau berbuat jujur
07Norma yang bersumber dari masyarakat berupa adat istiadat atau kebiasaan disebut dengan norma…
a. Kesusilaan b. Kesopanan c. Agama d.Hukum
08.Dibawah ini yang bukan merupakan ciri dari norma kesopanan adalah…
a.bersumber dari pergaulan manusia dalam kehidupan bermasyakat
b.Bersifat lokal atau kedaerahan
c.sangsi bagi yang melanggar adalah cemoan dari masyarakat
d.bagi yang melaksanakan mendapatkan pujian dari berbagai lapisan masyarakat
09.Berikut merupakan salah satu contoh perilaku yang mencerminkan pelaksnaan norma kesopanan adalah…
a. orang muda menghormati orang tua c.orang jujur pada orang lain
b.selalu berbakti kepada siapapun d.selalu taat pada peraturan lalu lintas

10.Yang bukan merupakan perbuatan bermanfaat di lingkungan keluarga adalah…
a.Menjaga fasilitas umum untuk kepentingan bersama
b.Taat dan disiplin terhadap peraturan yang berlaku di keluarga
c.saling menbantu dalam menyelesaikan pekerjaan di rumah
d.menjaga kerukunan dan keharmonisan keluarga
11.Contoh perbuatan yang bermanfaat dilingkungan sekolah antara lain adalah…
a.mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan Negara
b.menjaga kebersihan kelas sesuai dengan jadwal piket
c.menbantu pak satpan menyeberangkan pada pagi hari
d.Meningkatkan semua aktifitas disekolah
12.Salah satu contoh perbuatan yang bermanfaat di lingkunagn masyarakat adalah …
a. menbantu orang lain jika mendapatkan imbalan
b. berbuat baik terhadap sesama agar mendapat pujian
c. Ikut bertanggung jawab terhadap suatu musibah
d. saling menghormati dan bekerja sama antar warga masyarakat
13.Orang yang telah terbukti melanggar peraturan yang berlaku akan mendapatkan sangsi yang berupa hukuman,hakim akan memutuskan hukuman itu sesuai dengan …
a. kesalahan yang telah diperbuatnya c. pimpinan dalam persidangan
b.Keinginan bagi yang melanggar d. hukuman yang telah dijalani
14 Salah satu contoh pelanggaran terhadap norma hukum,anatara lain adalah…
a. Berbohong kepada orang tuannya c. Tidak memakai seragam sekolah
b.Melanggar rambu lalu lintas d. Telah mengingkari janji
15.Pentingnya hukum bagi kehidupan manusia adalah…
a. Untuk menakut-nakuti masyarakat kecil c.Menjaga kewibawaan pemerintah
b.Untuk menegakan keadilan dan kebenaran d.Memanjakan penduduk
16.Sikap kita terhadap pelaksanaan hukum seharusnya…
a. Mentaati jika sangat menguntungan kita
b. Menbiarkan saja sepanjang kita tidak melanggar ketentuan hukum
c. Bersikap waspada agar kita tidak terjerat hukuman
d. Dengan penuh kesadaran kita mentaati dan melaksanakan hukum yang berlaku
17.Salah satu tujuan hukum adalah…
a. Menciptakan suasana yang aman,tentram,dan tertib di masyarakat
b. Menciptakan suasana aman , dan tidak terpengaruh gangguan
c. Untuk menjaga kewibawaan penguasa
d. Untuk menjalankan suasana yang harmonis di lingkungan keluarga
18.Dibawah ini yang bukan merupakan unsur hukum adalah…
a. adanya norma atau patokan yang tetap tidak berubah
b. adanya sifat yang mengikat dan memaksa
c.Adanya sangsi yang tegas bagi yang melanggar
d.Adanya suasana tenang dalam kehidupan masyarakat
19.Pernyataan dibawah ini yang bukan merupakan kelompok hukum menurut sumbernya adalah…
a. Undang-Undang b. Kebiasaan c. Traktat d. Hukum tertulis
20.Yang merupakan hukum menurut tata cara menpertahankan adalah…
a. Hukum material b. Kebiasaan c. Traktat d. Hukum tertulis
21.Salah satu contoh seseorang dinyatakan telah menerapkan hukum yang berlaku,adalah…
a. Menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor
b.tidak meludah disembarang tempat
c. Melapor kepada polisi saat ada pencuri
d.Mengucapkan salam saat memasuki rumah
22.Kegiatan yang menbuat sesama warga masyararat patuh dan taat pada aturan hukum adalah…
a. Perlindungan hukum b. Kesadaran hukum c. Penegakan hukum d. pembinaan hukum
23.Saat kita mengendarai sepeda motor ,anda berhenti saat lampu merah menyala dan berjalan saat lampu hijau menjala,sebab…
a. Malu mendapat kecaman masyarakat c. Polisi akan menindak pelanggaran itu
b.Tidak mau ada masalah dengan polisi d.Menunjukan patuh kita terhadap aturan
24.Kewajiban setiap warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah…
a. Memahami aturan saja c. Menpelajari aturan
b. Menyampaikan peraturan d. Melaksanakan peraturan
25.Dibawah ini yang merupakan perbuatan penegakan hukum adalah…
a. Yang melanggar hukum akan mendapatkan sangsi yang setimpal
b. Melindungi kesalahan orang lain agar selamat
c. Pencuri tertangkap warga terus dipukuli
d. Peristiwa tabrak lari,yang mengakibatkan kematian

tugas kls 9

TUGAS ELOMPOK ( 6 ORANG )
DI KERJAKAN DAHULU DENGAN KELOMPOKMU

Standar Kompetensi : Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah
Kompetensi Dasar : Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah
Materi Pokok : Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijak an publik di daerah
Kelas : IX / 1



Buatlah kebijakan publik di kelasmu masing-masing,tentang pelaksanaan 7 K
Tiap kelompok harus berbeda masalah.
Cara pembuatannya seperti menbuat peraturan yang terdiri:
a. Bab 1 Pembukaan
b. Bab 2 batang tubuh minimal 10 pasal
c. Bab 3 penutup berisi aturan tambahan
Jangan lupa semua anggota kelompok tanda tangan
1. Ketua kelompok
2. Sekretaris
3. Anggota


Selamat bekerja semoga sukses

Senin, 03 Oktober 2011

tugas Pkn kelas 7

LEMBAR KEGIATAN SISWA

KELAS VII

Mata Pelajaran

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pemerintah Kabupaten Malang

Dinas Pendidikan

SMP Negeri 1 Singosari

2011

LEMBAR KEGIATAN SISWA VII.1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NORMA-NORMA YANG BERLAKU

DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

A. Nilai, Norma, dan Moral

a. Pengantar

Untuk dapat memperoleh gambaran lebih lanjut mengenai istilah nilai kami sajikan pendapat Prof. Notonegoro yang dikutip dari “PANCASILA” suatu orientasi singkat. Beliau menbagi Nilai menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :

1. Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.

2. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.

3. Nilai Kerohanian, sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam :

a) Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada unsur akal manusia (ratio, budi, cipta).

b) Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (gevoel, perasaan, aesthetis).

c) Nilai kebaikan atau Nilai Moral, yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (will, karsa, ethic)

d) Nilai Religius, yang merupakan Nilai Ke Tuhanan, Kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia.

Menurut Jack Fraenkel nilai adalah suatu ide (gagasan) atau konsep tentang apa yang dipikir penting oleh seseorang dalam hidupnya. Jika seseorang menilai sesuatu, dia menganggapnya berguna (bermanfaat), berharga untuk dimiliki, berguna untuk dilakukan dan berharga untuk dicoba diperoleh. Sementara itu Milton Rokeah berpendapat bahwa nilai merupakan suatu jenis keyakinan, yang letaknya pada pusat dan sistem keyakinan seseorang, tentang bagaimana seseorang sepatutnya atau tidak patut dalam melakukan sesuatu atau tentang apa yang berharga dan tidak berharga untuk dicapai dikerjakan/dipercayai.

Robert MZ. Lawang memberikan pengertian nilai lebih dikaitkan dengan perilaku sosial. Ia mengatakan bahwa nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu.

Seseorang dapat memiliki nilai masing-masing. Namun jika setiap orang memiliki nilai yang sama terhadap sesuatu (misalnya menghormati guru), maka nilai tersebut menjadi nilai kelompok atau nilai masyarakat. Jadi nilai ada yang bersifat individual dan sosial. Jika nilai sosial itu diikat bersama dalam satu sistem, maka disebut sistem nilai.

Nilai mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

1. Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang ada dalam pikiran atau perasaan manusia.

2. Nilai tidak dibawa sejak lahir, melainkan dipelajari manusia.

3. Nilai merupakan ciptaan masyarakat yang tercipta melalui interaksi warga masyarakat.

4. Nilai sosial itu dapat diteruskan atau dipindahkan di antara individu-individu satu kelompok ke kelompok lain, maupun satu masyarakat ke masyarakat lain.

5. Sistem nilai dapat berbeda-beda antara satu individu dengan individu lain, antara suatu masyarakat dengan masyarakat lain.

6. Tiap-tiap nilai dapat memberikan pengaruh yang berbeda terhadap individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

Nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat jika diikat bersama dalam suatu sistem disebut sebagai “sistem nilai”. Jika seorang berbicara tentang sistem nilai dari suatu masyarakat tertentu maka yang menjadi pokok pegangannya ialah apa yang disebut dengan istilah nilai-nilai inti (core values) dari masyarakat tadi. Suatu nilai inti tertentu tidaklah mesti selalu diikuti oleh setiap orang atau setiap kelompok di dalam masyarakat itu, tetapi juga anggota-anggota masyarakat yang jumlahnya cukup besar menjunjung nilai itu sehingga membuat nilai tersebut menjadi salah satu faktor penentu yang penting terhadap tingkah laku.

Dari ketiga pengertian nilai di atas dapat kita simpulkan bahwa nilai itu pada dasarnya merupakan pandangan atau keyakinan seseorang bahwa sesuatu itu berharga, berguna, pantas atau patut untuk dimiliki dan dilakukan. Jika seseorang atau masyarakat menganggap bahwa sesuatu itu bernilai, misalnya menolong orang lain, maka berarti menolong orang lain itu berharga, berguna dan pantas untuk dilakukan.

Agar nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat itu dapat dipertahankan atau dipelihara (dipatuhi oleh warga masyarakat), maka nilai tersebut kemudian diangkat menjadi norma atau kaidah.

Tak dapat disangkal bawah setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam Lingkungan Keluarga, Lingkungan Sekolah, Lingkungan Masyarakat dan lain sebagainya.

Di dalam kehidupan masyarakat diperlukan aturan-aturan/tata (orde) atau petunjuk hidup untuk mengatur tata tertib. Peraturan atau petunjuk hidup itu dikenal dengan sebutan norma atau kaidah. Tata itu lajim disebut KAIDAH (berasal dari Bahasa Arab atau NORMA (berasal dari Bahasa Latin) atau UKURAN-UKURAN. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi yaitu Perintah dan Larangan. Berbicara soal adat dan norma tidak terlepas juga dengan hukum. hukum dapat diartikan sebagai :

1. Kaidah atau norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia yang berisi perintah dan larangan.

2. Kebiasaan masyarakat.

3. Orang luar (bukan penegak hukum), peraturan tersebut tidak menurut perintah, melainkan menurut kebiasaan.

4. Ahli hukum dalam praktik (polisi, jaksa, hakim dan advokat) hukum adalah suatu peraturan suatu suruhan atau larangan.

Jika dalam lingkungan tertentu, sesuai terjadi dan berulang-ulang, maka disana timbullah pandangan yang seharusnya demikian. Ini adalah kekuasaan kebiasaan (Hukum Kebiasaan) dapat diangkat sebagai kaidah.

5. Peraturan-peraturan tingkah laku, selain peraturan-peraturan tertulis tersebut menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia, yaitu etika. Etika meliputi peraturan-peraturan tentang agama, kesusilaan dan adat.

Berbicara tentang adat, adat dapat diartikan sebagai :

1. Peraturan-peraturan tingkah laku yang tidak termasuk lapangan hukum, agama dan kesusilaan.

2. Tingkah laku yang berlaku untuk anggota lingkungan atau masyarakat tertentu.

3. Dari sudut ilmiah adat selalu merupakan kebiasaan-kebiasaan kemasyarakatan sebagai halnya hukum.

4. Disatu sisi, adalah keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua, hasil formulasi nenek moyang dan bersifat tradisional (kolot). Pada sisi yang lain adat merupakan hasil kesepakatan atau mufakat masyarakat yang lebih peka terhadap perubahan (Snouck Hargronje).

5. Adat tidak mengandung sanksi, sementara hukum adat sebaliknya (V. Vollenhonven).

6. Merupakan peraturan yang dapat dipaksakan, mempunyai alat-alat pemaksa. Mengejek, memandang sepihak. Alat pemaksa tersebut bisa lebih berat daripada sanksi hukum.

Contoh :

Boikot (dikucilkan), diantaranya celaan, tidak diajak bicara atas keputusan penguasa adat. Paksaan peraturan adat datangnya dari tiap-tiap orang yang dipanggil untuk melakukan paksaan tersebut. Paksaan dalam adat peraturannya tidak terakhir. Oleh karena itu, kadangkala merupakan paksaan yang tidak patut dan melampaui batas hukum, paksaan dilakukan masyarakat dan yang terakhir oleh pemerintah.

b. Media/Sumber Pembelajaran

  1. Buku Siswa Materi PKn Kelas VII/1
  2. Panduan LKS
  3. LKS

c. Prosedur

  1. Bentuklah kelompok dengan anggota 4 sampai 5 orang.
  2. Masing-masing kelompok, mengkaji bagaimana bila dalam kehidupan masyarakat tidak ada norma.

Tugas:

Setiap kelompok diminta untuk memberikan dua contoh konkrit perbuatan yang melanggar norma-norma yang ada di masyrakat masing-masing dan sanksi apa yang diberikannya!

d. Sosal-soal Pendalaman

§ Bandingkan antara hasil kelompokmu dengan hasil kelompok lain, apabila dalam kehidupan masyarakat tidak terdapat macam-macam norma. Menurut pikiran kalian mengapa hal ini terjadi ?

§ Bandingkan antara hasil kelompokmu dengan hasil kelompok lain tentang penelaahan macam-macam norma. Menurut pikiran kalian mengapa hal ini terjadi ?

§ Sumber-sumber Norma Hukum Adalah .......................,norma Agama, ................................, norma Kesusilaan ........................, dan norma kesopanan......................................

§ Hukum Kebiasaan ialah ......................................................................

§ Moral ialah ..........................................................................................

B. PERANAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

a. Pengantar

Tata hukum, suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh pemerintah negara. Jadi tata hukum indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia.

Di Indonesia dewasa ini, mana yang disebut Ius Constitutum, mana yang disebut Ius Cobstituendum, mana yang disebut Naturale. Untuk menjelaskan atau menjawab pertanyaan tersebut, anda perlu mengetahui dahulu pembagian hukum dalam beberapa golongan seperti diuraikan sebelumnya, yang secara umum adalah sebagai berikut:

1. Menurut sumbernya

2. Menurut bentuknya

3. Menurut tempat berlakunya.

4. Menurut waktu berlakunya.

5. Menurut cara mempertahankannya

6. Menurut sifatnya.

7. Menurut wujudnya.

8. Menurut isinya.

b. Media/Sumber Pembelajaran

1. Buku Siswa Materi PKn kelas VII/1

2. Panduan LKS.

3. LKS.

4. Kliping.

5. UU.RI No. 4 dan 5 tahun 2004 tentang Kekuasaan, Kehakiman dan Mahkamah Agung.

c. Prosedur

1. Bentuklah kelompok dengan anggota 4 sampai 5 orang.

2. masing-masing kelompok, mengkaji Warga Negara “Main Hakim Sendiri”

d. Soal-soal Pendalaman

1. Bandingkan antara hasil kelompokmu dengan hasil kelompok lain, apabila dalam kehidupan masyarakat tidak terdapat macam-macam norma. Menurut pikiran kalian mengapa hal ini terjadi ?

2. Bandingkan antara hasil kelompokmu dengan hasil kelompok lain tentang penelaahan macam-macam norma. Menurut pikiran kalian mengapa hal ini terjadi ?
3.
Sumber-sumber Norma Hukum Adalah .......................,norma Agama, ................................, Norma Kesusilaan ........................, dan norma kesopanan......................................
4.
Hukum Kebiasaan ialah ......................................................................
5.
Moral ialah ..........................................................................................

C. MENERAPKAN KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA.

a. Pengantar

Yang tidak kalah penting dalam menerapkan norma kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat/penguasa itu sendiri termasuk kalian. Sampai sejauh mana tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum kalian dalam mentaati suatu peraturan/norma ? Pernahkah kalian mencontek waktu melaksanakan UTS/UAS ?. untuk itu, kalian dapat memilih salah satu secara jujur tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum sebagaimana tercantum dalam kotak dibawah ini dan komentari !




Dari uraian tersebut, alasan Kalian mematuhi kaidah aturan-aturan yang berlaku disebabkan karena apa ? Apakah karena takut, ingin dipuji, kiprah umum, indoktrinir, kebiasaan, ada gunanya dan lain sebagainya. Hal ini dapat dijawab sendiri secara jujur !

b. Media/Sumber Pembelajaran

1. Buku Siswa Materi PKn kelas VII/1.

2. Panduan LKS.

3. LKS.

4. Kliping.

5. UU.RI No. 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

c. Prosedur

1. Bentuklah kelompok dengan anggota 4 sampai 5 orang.

2. Masing-masing kelompok, mengkaji Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Tugas:

Pekerjaan Rumah setiap kelompok harus mencari berita konkrit/fiktif Hak dan Kewajiban Warga Negara, kemudian buatlah kliping dan kalian komentari.

d. Soal-soal Pendalaman

1. Bandingkan antara hasil kelompokmu dengan hasil kelompok lain, tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara. Menurut pikiran kalian mengapa hal ini terjadi ?

2. Bandingkan antara hasil kelompokmu dengan hasil kelompok lain bila ada perbedaan antara Pengadilan Pidana dan Perdata?

3. Sebutkan keuntungan dan kerugian bila kalian membantu menjaga kebersihan lingkungan ?

4. Jelaskan perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana?

5. Sebutkan keuntungan dan kerugian bila kalian mematuhi suatu peraturan karena “Kiprah Umum” ?

LEMBAR KEGIATAN SISWA VII.2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA

A. Hakekat Proklamasi Kemerdekaan

Mata Pelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan

Materi Pokok

Hakikat dan Makna Proklamasi Kemerdekaan

Sub Materi Pokok

Hakekat Proklamasi Kemerdekaan

Kelas/Semester

VII / 1

Pertemuan ke

1

Alokasi waktu

2 X 40 menit




  1. Isi sumber bahan: buku/berita/artikel/hasil wawancara:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................



  1. Hakekat Proklamasi:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................



  1. Ananlisis:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................


Nama dan tanda tangan anggota kelompok

1.............................................

1.............

2.............................................

2.............

3.............................................

3..............

4.............................................

4............

5.............................................

5.............

B. Makna Proklamasi Kemerdekaan

Mata Pelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan

Materi Pokok

Hakikat dan Makna Proklamasi Kemerdekaan

Sub Materi Pokok

Makna Proklamasi Kemerdekaan

Kelas/Semester

VII / 1

Pertemuan ke

1

Alokasi waktu

2 X 40 menit

  1. Isi sumber bahan: buku/berita/artikel/hasil wawancara:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................




  1. Makna Proklamasi Kemerdekaan:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................



  1. Ananlisis dan komentas:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................


Nama dan tanda tangan anggota kelompok

1.............................................

1.............

2.............................................

2.............

3.............................................

3..............

4.............................................

4............

5.............................................

5.............

C. Isi Konstitusi (UUD 1945)

Mata Pelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan

Materi Pokok

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Sub Materi Pokok

Isi Konstitusi (UUD 1945)

Kelas/Semester

VII / 1

Pertemuan ke

2 – 4

Alokasi waktu

6 X 40 menit




2. Isi Konstitusi (UUD 1945):

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................



  1. Ananlisis dan komentar:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

  1. Isi sumber bahan: buku/berita/artikel/hasil wawancara:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................


Nama dan tanda tangan anggota kelompok

1.............................................

1.............

2.............................................

2.............

3.............................................

3..............

4.............................................

4............

5.............................................

5.............

D. Pembukaan UUD 1945 dan Batang tubuh UUD 1945

Mata Pelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan

Materi Pokok

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Sub Materi Pokok

Pembukaan UUD 1945 dan Batang tubuh UUD 1945

Kelas/Semester

VII / 1

Pertemuan ke

3

Alokasi waktu

2 X 40 menit




2. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Batang tubuh UUD 1945:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................



  1. Ananlisis dan komentar:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

  1. Isi sumber bahan: buku/berita/artikel/hasil wawancara:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................


Nama dan tanda tangan anggota kelompok

1.............................................

1.............

2.............................................

2.............

3.............................................

3..............

4.............................................

4............

5.............................................

5.............

E. Nilai-nilai Dalam UUD 1945

Mata Pelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan

Materi Pokok

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Sub Materi Pokok

Nilai-nilai Dalam UUD 1945

Kelas/Semester

VII / 1

Pertemuan ke

4

Alokasi waktu

2 X 40 menit

1. Isi sumber bahan: buku/berita/artikel/hasil wawancara:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................




2. Nilai-nilai Dalam UUD 1945:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................



  1. Ananlisis dan komentar:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................


Nama dan tanda tangan anggota kelompok

1.............................................

1.............

2.............................................

2.............

3.............................................

3..............

4.............................................

4............

5.............................................

5.............

F. Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan

Mata Pelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan

Materi Pokok

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Sub Materi Pokok

Sikap Positif terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan

Kelas/Semester

VII / 1

Pertemuan ke

3

Alokasi waktu

2 X 40 menit




2. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................



  1. Ananlisis dan komentar:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

1. Isi sumber bahan: buku/berita/artikel/hasil wawancara:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................


Nama dan tanda tangan anggota kelompok

1.............................................

1.............

2.............................................

2.............

3.............................................

3..............

4.............................................

4............

5.............................................

5.............

G. Sikap Positif Terhadap Suasana Kebatinan UUD 1945

Mata Pelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan

Materi Pokok

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

Sub Materi Pokok

Sikap Positif Terhadap Suasana Kebatinan UUD 1945

Kelas/Semester

VII / 1

Pertemuan ke

3

Alokasi waktu

2 X 40 menit




2. Sikap positif terhadap suasana kebatinan UUD 1945:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................



  1. Ananlisis dan komentar:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

1. Isi sumber bahan: buku/berita/artikel/hasil wawancara:

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................

..............................................................................................................................


Nama dan tanda tangan anggota kelompok

1.............................................

1.............

2.............................................

2.............

3.............................................

3..............

4.............................................

4............

5.............................................

5.............

LEMBAR KEGIATAN SISWA VII.3 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

A. Hakekat Hak Asasi Manusia

Kegiatan 1 :

Mencermati gambar dan membaca paparan kasus, hasilnya dipresentasikan di kelas. Tugas ini bersifat individual.

1. Cermati gambar dan keterangannya di bawah ini :


Sekitar 200 warga Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang Samarinda, Kalimanatan Timur mengungsi di Markas Poltabes Samarinda menyusul perkelaihan antar pemuda di daerah industri perkayuan itu. Warga belum mau kembali ke rumah karena takut terjadi serangan kelompok lain yang terlibat dalam perkelahaian itu ( Sumber : Kompas, 3 Desember 2003).

Setelah mencermati gambar tersebut beserta keterangannya , jawablah pertanyaan : Apakah kasus pada gambar tersebut berkaiatan dengan masalah HAM (Hak Asasi Manusia)?

2. Baca kasus berikut ini

Kalau kita perhatikan dalam kehidupan sehari – hari, maka akan kita dapatkan bahwa orang yang menjadi juara dalam suatu perlombaan berhak mendapat hadiah. Yang tidak juara tidak berhak memperoleh hadiah. Pada kasus lain dapat kita lihat hak memilih dalam pemilihan lurah, anggota BPD dan pemilihan umum (legeslatif dan Presiden) merupakan hak setiap warga negara tetapi dalam pelaksanaannya berlaku ketentuan bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau telah nikah. Sementara itu hak hidup merupakan hak bagi siapa saja yang pada prinsipnya tidak memerlukan syarat apapun

Setelah baca kasus di atas, jawablah pertanyaan : Apakah hak memperoleh hadiah bagi yang juara dan hak memilih bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau yang telah nikah dan hak hidup tergolong dalam pengertian HAM ?

Kegiatan 2 :

Menjawab pertanyaan, didiskusikan dengan teman sebangku, hasilnya dipresentasikan di kelas. Kalian bisa lebih dahulu membaca uraian mengenai Hakekat HAM.

Pertanyaannya : Uraikan unsur – unsur hakekat HAM!

B. Instrumen Hukum (Perundangan-undangan) HAM

Kegiatan 3 : Memaparkan pengalaman

Kalian diminta memaparkan pengalaman yang berkaiatan dengan yang berkaitan dengan instrumen hukum (perundang-undangan) HAM. Kemudian dari pengalaman tersebut disusun dalam bangunan pengertian tentang instrument HAM dan dikomunikasikan di depan kelas.

Kegiatan 4 :

Memaparkan pengalaman, dengan cara mengisi kolom dalam tabel di bawah ini. Kemudian selanjutnya dari hasil paparan dijadikan dasar mengkonstruksi pengertian instrumen HAM dan hasilnya dipresentasikan di kelas. Tugas ini bersifat individual.

Kegiatan 5 :

Mengidentifikasi hak – hak anak dan mencermati gambar. Tugas ini bersifat individual dan hasilnya dipresentasikan di kelas. Sebelum melakukan kegiatan ini kalian membaca secara cermat berbagai peraturan tentang HAM.

1. Coba kalian cermati apa saja yang menjadi hak anak dari instrumen nasional HAM di atas. Berikan komentar misalnya tentang telah memadai atau belumnya jaminan tersebut.

2. Coba kalian cermati gambar dan keterangannya di bawah ini. Kemudian jawablah pertanyaan apakah anak yang bekerja berumur di bawah 17 tahun diperbolehkan oleh ketentuan HAM/tidak melanggar HAM ?


ANAK JERMAL : Dua anak jermal di perairan laut Pantai Cermin, Deli Serdang, Sumatera Utara, banyak yang menderita penyakit kulit. Di perairan ini terdapat sepuluh jermal. Masing – masing jermal sedikitnya terdapat lima orang pekerja, di antaranya berumur di bawah 17 tahun. Menurut pengakuan para pekerja, mereka digaji Rp. 120.000 per bulan (Sumber : Media Indonesia, 4 Maret 2004).

Kegiatan 6 :

Menjawab pertanyaan. Tugas ini bersifat individual dan hasilnya dipresentasikan. Sebelum menjawab pertanyaan yang diajukan kalian baca lebih dahulu tentang uraian materi yang berkenaan dengan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional.

Pertanyaan :

1. Ungkaplah semangat apa dari para pendiri negara ketika memasukkan pasal – pasal HAM dalam UUD 1945 , dan apa kegunaan semangat itu bagi upaya pemahaman dan pelaksanaan HAM ?.

2. Deskrpsikan hal-hal yang melatar belakangi lahirnya perundang-undangan HAM Nasional dari faktor nasional dan internasional ?

C. Kelembagaan HAM

Kegiatan 7 :

Menjawab pertanyaan dan pemecahan masalah, merupakan tugas individual dan hasilnya dipresentasian di kelas.

a. Menjawab pertanyaan

1) Uraikan jenis perlindungan yang menjadi fungsi KNPA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) ?

2) Uraikan tentang fungsi Komnas HAM ?

b. Permasalahan :

1) Ke lembaga mana yang paling tepat jika kalian akan mencari informasi atau mengirim berbagai pertanyaan tentang hasil penelitian mengenai perkembangan HAM yang bersifat nasional?

2) Apabila kalian hendak menyarankan pihak – pihak yang bersengketa atas pelanggaran HAM untuk bernegoisasi, ke lembaga mana kalian akan mengarahkan ?

3) Ke lembaga mana kalian meminta bantuan untuk melakukan penyuluhan atau sosilisasi HAM untuk masyarakat kalian sekitar ?

D. Kasus – kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan HAM

Kegiatan 8 :

Pemecahan masalah, tugas yang pertama bersifat individual dan yang kedua bersifat kelompok. Hasil kedua tugas dipresentasikan di kelas.

Permasalahan (Tugas individual) :

Coba kalian ungkap apa yang telah di lihat dan diarasakan di lingkungan kalian, apakah masyarakat merasakan adanya kebebasan menyatakan kepentingan, hukum diterapkan tanpa pkalianng bulu, dan adanya kebebasan berusaha sehingga tidak ada monopoli, atau kondisinya sebaliknya ?


Gambar : Brutal – Seorang anggota kepolisian secara brutal menendang seorang mahasiswa dalam demonstrasi antimiliter di Makassar, Sabtu (1/5).Tindakan aparat kepolisian tersebut di nilai di luar batas dan dikecam secara luas, baik oleh warga masyarakat, organisasi mahasiswa, maupun partai politik (Sumber : Kompas, 2 Mei 2004).


Gambar : Berduka – Deklarator Provinsi Papua Tengah, Andreas Anggaibak (didampingi anggota Brimob), yang juga Ketua DPRD Mimika, ikut berduka karena suami adik perempuannya, Lambert Onioma (32), menjadi salah satu korban dalam konflik horizontal baru lalu (Sumber ; Kompas, 23 September 2003).

Kegiatan 9 :

Menjawab pertanyaan dan mengekspresikan tanggapan terhadap pelanggaran HAM dalam bentuk tulisan/gambar serta mencermati gambar. Tugas ini bersifat individual dan hasilnya dipresentasikan di kelas.

Pertanyaan :

1. Jelaskan mengapa perlu memberikan tanggapan terhadap pelanggaran HAM di negara kita ?

2. Coba kalian membuat poster, atau tulisan yang berisikan tanggapan kalian sikap kalian (sikap tidak setuju/mengutuk) terhadap pelanggaran HAM ?

3. Cermati gambar : “Menunggu Kepastian” di bawah ini, kemudian berikan komentar termasuk dalam bentuk tanggapan yang mana dan bagaimana sikap kalian terhadap aksi demonstrasi tersebut ?


Gambar : Menunggu Kepastian – Puluhan Mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta, Selasa (25/5), menuntut Kejaksaan Agung memastikan penuntasan Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, serta Kerusuhan Mei 1998. Mereka berunjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung ( Sumber : Kompas, 26 Mei 2004).

Kegiatan 10 : Membaca kasus dan menjawab pertanyaan

Kasus :

Guru Mengadu ke Komnas HAM

La Ode Fasihu Ketua Cabang PGRI Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara menceritakan persitiwa tindakan penganiayaan atas Kepala Sekolah SLTP 1 Raha, La Diallah dan Satpam Teguh (5 Juni 2004). Peristiwa tersebut diawali dari Risman Alim murid kelas 2 SMP 1 Raha yang sering mabuk-mabukan. Risman adalah anak Bripka Alim Saman anggota Polres Muna. Karena sering mabuk Risman dipanggil guru bidang Bimbingan dan Penyuluhan dan dinasihati. Orang tua Risman pun sempat dipanggil menghadap.

Ketika ujian kelas 3 berlangsung, Risman datang terlambat ke sekolah dan terlihat mabuk. Guru yang menanyai Risman merasa dibohongi muridnya dan menendang kaki Risman. Hal itu membuat orang tua Risman marah dan mendatangi sekolah , kemudian menganiaya Kepala Sekolah SLTP 1 Raha La Diallah dan Satpam Teguh. “Dia juga mengancam akan membom sekolah karena mengaku memiliki dua bom dan menembaki para guru”, tambah Edy Siregar Sekretaris PGRI Kabupaten Muna.

Akibat peristiwa tersebut, para guru melakukan aksi mogok mengajar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sebagai wujud solidaritas atas tindakan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SLTP 1 Raha dan Satpam Teguh.

Kemudian La Ode Fasihu juga menuturkan, bahwa para guru tidak puas dengan penanganan yang dilakukan Kapolres. “Bahkan ketika dipanggil DPRD Kapolres tidak hadir, sepertinya Kapolres Muna melindungi anak buahnya,” kata La Ode Fasihu. Atas dasar pertimbangan bahwa kasus ini tidak ditanggapi para pejabat terkait, maka sekitar sepuluh orang perwakilan guru dari Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara mendatangi Kantor Komnas HAM. Anngota Komnas HAM, MM Billah berjanji akan mendatangi tempat kejadian, dan akan menindaklanjuti sebagai kasus HAM tapi bukan pelanggaran HAM berat (Tempo Interaktif, 21 Juni 2004).

Setelah kalian selesai membaca kasus, di atas jawablah pertanyaan berikut ini:

  1. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam bentuk tindakan apa ?
  2. Mengapa tindakan pelanggaran HAM pada kasus di atas digolongkan bukan merupakan pelanggaran HAM berat, jelaskan ?
  3. Coba deskripsikan secara kronologis upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tersebut?

Tugas menjawab pertanyaan di atas merupakan tugas kelompok, jumlah setiap kelompok antara 7 – 8 orang. Hasil diskusi kelompok dibuat laporannya dan kemudian dipresentasikan di kelas .

E. Menghargai Upaya Perlindungan HAM

Kegiatan 11 : Mengidentifikasi menghargai upaya perlindungan HAM

Cermati gambar di atas, kemudian tentukan apakah terdapat pernyataan – pernyataan yang menggambarkan penghargaan terhadap perlindungan HAM atau tidak. Tugas ini bersifat individual dan hasilnya dipresentasikan di kelas.


F. Menghargai Upaya Penegakan HAM

Kegiatan 12 : Mengidentifikasi menghargai upaya penegakan HAM

Berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan hasil pengamatan kalian di lingkungan sekitar diskusikan dengan teman sebangku untuk mengidentifikasi kegiatan yang mencerminkan menghargai upaya penegakan HAM. Caranya dengan mengisi format di bawah ini :

Yang kami ketahui tentang kegiatan menghargai upaya penegakan HAM adalah:

1. ........................................................................................................

2. ........................................................................................................

3. ........................................................................................................

Kegiatan 13 : Menentukan Sikap

Apa posisi/sikap kalian (bersedia atau tidak bersedia) jika diminta menjadi saksi di Peradilan HAM. Berikan alasan pemilihan sikap kalian tersebut. Tugas ini bersifat individual dan dipresentasikan di kelas.

TUGAS

( Non-Struktural untuk Bab III Perlindungan dan Penegakan HAM)

Tugas melakukan pengamatan /observasi di lapangan merupakan kegiatan mandiri bersifat kelompok (terdiri 3 – 5 orang) dan dilakukan di luar kelas. Hasil tugas dibuat laporan tertulis dan didokumentasikan secara rapi dan lengkap dan dipresentasikan/didiskusikan di kelas. Adapun tugasnya sebagai berikut:

Lakukanlah pengamatan terhadap peraturan – peraturan di lingkungan kalian seperti peraturan sekolah, peraturan OSIS, peraturan desa, peraturan daerah. Kemudian coba kalian cermati apakah peraturan – peraturan tersebut, sesuai atau tidak sesuai, dengan instrumen nasional HAM. Misalnya, jika ada anak jalanan, anak terlantar, anak dipekerjakan di bawah umur, apakah peraturan daerah juga ikut mengatasi masalah-masalah tersebut yang berupa perlindungan.

LEMBAR KEGIATAN SISWA VII.4 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

KEGIATAN 1

Flowchart: Alternate Process: Tugas 1: Coba berikan komentarmu terhadap hal-hal sebagai berikut: Apakah pendapat itu? Apakah mengemukakan pendapat itu? Tunjukkan contoh-contoh mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan cara lainnya!


Flowchart: Alternate Process: Tugas 2: Buatlah kliping yang terdiri atas artikel di surat kabar, foto yang dimuat di surat kabar, dan surat undangan masing-masing satu buah. Jelaskan tema ungkapan pendapat yang dikemukakan dalam isi artikel, surat undangan, dan foto tersebut! KEGIATAN 2

Flowchart: Alternate Process: Tugas 3: Buatlah kelompok dengan anggota 4-5 orang dan berikanlah komentar dari kelompok tersebut terhadap Gambar 1 dan Gambar 2 sesuai dengan pertanyaan: 1. Apakah kegiatan dalam Gambar 1 di bawah termasuk salah satu bentuk yang dibenarkan dalam menyampaikan pendapat di muka umum?  2. Bandingkan Gambar 1 dan Gambar 2 cara dalam menyampaikan pendapat! 3. Sebutkan bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur undang-undang! KEGIATAN 3

Gambar 1

Demonstrasi Anti-penye-lundupan – Sejumlah mahasiswa Fakultas Peter-nakan Institut Pertanian Bogor (IPB) berunjuk rasa agar pemerintah mencegah penyelundupan sejumlah produk peternakan, seperti anak ayam umur sehari (DOC), telur, dan daging sapi. Sumber: Kompas, 11 Juni 2004.

Gambar 2

Rapat Umum -- Kampanye Calon Presiden di Papua. Sumber: Kompas, 11 Juni 2004

KEGIATAN 4

Flowchart: Alternate Process: Tugas 4: Buatlah kelompok dengan anggota 4-5 orang dan carilah contoh demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas dari surat kabar. Tentukan siapa pelakunya, di mana tempatnya, kapan dilakukan, dan apa tema yang dikemukakan. Tuliskan hasil diskusimu dalam lembar kerja siswa.


KEGIATAN 5

Flowchart: Alternate Process: Tugas 5: Pernahkah kalian memperhatikan orang berkunjung ke tempat tetangga, menghadiri rapat umum, berbicara lewat telepon, mendengarkan radio, atau menonton televisi? Apakah tindakan mereka termasuk kegiatan dalam mengemukakan pendapat? Apa saluran  yang mereka gunakan dalam mengemukakan pendapat tersebut?


KEGIATAN 6

Flowchart: Alternate Process: Tugas 6: Perhatikanlah Gambar 3 di bawah ini. Kalian diskusikan dalam kelimpok kecil dengan anggota 4-5 orang pertanyaan-pertanyaan berikut ini: 1. Menurut kelompokmu, apakah kemerdekaan mengemu-kakan pendapat perlu dibatasi? 2. Apa yang menjadi batasan kemerdekaan  mengemukakan pendapat di muka umum? 3. Apakah tindakan polisi dibenarkan oleh undang-undang dalam Gambar 3? Laporkan secara lisan hasil diskusi kelompokmu di muka kelas!


Gambar 3


Tragedi Trisakti –Seorang mahasiswa jatuh tergeletak terkena pukulan pasukan antihuru-hara yang berusaha membubarkan aksi unjuk rasa menuntut Presiden Soeharto mundur, di depan Kampus Trisakti, Grogol, 12 Mei 1998. Pada aksi tersebut beberapa mahasiswa Trisakti tewas terkena tembakan yang kemudian menimbulkan kerusuhan sosial di Jakarta dan mencapai puncaknya dengan mundurnya Soeharto dari tampuk kekuasaan. Hingga kini belum ada pertanggungjawaban negara dalam kasus tersebut. Sumber: Kompas, 10 Februari 2004.

KEGIATAN 7


KELOMPOK

TUGAS

Kelompok I

Identifikasikan masalah yang muncul dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.

Kelompok II

Carilah alternatif-alternatif pemecahan masalah dari identifikasi masalah yang telah dilakukan oleh Kelompok I, dengan menyebutkan kekuatan dan kelemahan dari tiap-tiap alternatif masalah yang dikemukakan.

Kelompok III

Tentukan satu alternatif pemecahan masalah berdasarkan tugas yang telah dikemukakan oleh Kelompok II. Kemukakan alasan mengapa memilih alternatif tersebut dan sebutkan siapa saja yang terlibat untuk melaksanakan alternatif pemecahan masalah tersebut. Sebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada untuk mengatur masalah tersebut!

Kelompok IV

Rumuskan langkah kerja berdasarkan alternatif pemecahan masalah yang telah ditentukan oleh Kelompok III. Tunjukkan kekuatan dan kelemahan langkah kerja yang dirumuskan. Buatlah jadwal langkah kerja tersebut untuk dilaksanakan oleh seluruh anggota kelas. Berikan laporan, apakah langkah kerja tersebut berhasil atau tidak.

Keterangan

  • Tugas tiap-tiap kelompok dilengkapi dengan studi dokumentasi, misalnya dari surat kabar, majalah, buku, atau yang lain, serta dengan wawancara dan observasi.
  • Tiap-tiap kelompok melaporkan tugasnya dalam bentuk tayangan poster dan dokumentasi. Poster dibuat semenarik mungkin dengan mengemukakan hal-hal yang penting saja secara singkat yang dapat dilengkapi dengan gambar atau foto masalah yang dianalisis. Tampilan poster menggunakan satu lembar kertas manila. Sedangkan penjelasan poster tertuang dalam lembar dokumentasi yang dibukukan (dijilid).
  • Laporan tugas dimulai oleh Kelompok I berurutan sampai dengan Kelompok IV dan dipresentasikan dalam setiap tatap muka jam pelajaran.