Rabu, 21 Desember 2011

info POS UN 2012

Untuk info POS UN 2012 bisa dilihat di sini.
POS UN 2012

Senin, 12 Desember 2011

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN

HAK ASASI MANUSIA

Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingatbahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat pentingbagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakanHAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkanDengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak AsasiManusia”, kalian diharapkan memiliki kompetensi: menguraiakan hakekat, hukumdan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM , menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM

A. HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA

Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhanyang paling mulia, dan mempunyai derajatyang luhur sebagai manusia, mempunyaibudi dan karsa yang merdeka sendiri.Semua manusia sebagai manusia memilikimartabat dan derajat yang sama, danmemiliki hak-hak yang sama pula. Derajatmanusia yang luhur berasal dari Tuhanyang menciptakannya. Dengan demikiansemua manusia bebas mengembangkandirinya sesuai dengan budinya yang sehat.Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagaimanusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yangsering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusiaberarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkankodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusiasebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang

berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh

siapapun.Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:

1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;

2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yangmenciptakan manusia.Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodratmanusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaanyang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harusdapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehinggaia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan dirisebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhansebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yangberakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itusendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia disitu ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapuntanpa kecuali.HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain,tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhansendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)Penindasan terhadap HAMbertentangan dengankeadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilandan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memilikimartabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dansetiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjungtinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasanterhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negaraataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu.Demikian pula orang-anglain,negaradanagamatidaklahdapatmenghilangkan atau menghapuskan adanya HAM.Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpunwajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagaihak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasanterhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dankemanusiaan.Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAMdi atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAMsebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalahseperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dansetiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia.








unas 2012

http://Ujian Nasional 2012 Diperketat

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah akan memperketat pelaksanaan ujian nasional 2012. Naskah soal akan dibuat lebih dari 3 jenis. Adapun penggandaan naskah di tiap provinsi akan dihapus untuk mengurangi risiko kebocoran soal.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengatakan, pemerintah tahun depan tetap akan menggelar ujian nasional. "Sudah halal, tidak perlu diperdebatkan lagi, sekarang tinggal pelaksanaannya saja agar lebih baik," kata Nuh di Bandung, Jumat, 9 Desember 2011.

Kementerian akan melakukan sejumlah perbaikan dari sisi pelaksanaan. Untuk memastikan naskah soal aman dan kerahasiaannya terjaga, pemerintah mencabut wewenang penggandaan soal di 33 provinsi. "Sekarang hanya 5 atau 6 titik (penggandaan soal) yang nanti akan dilelang," katanya.

Wilayahnya dibagi tiga, yaitu Indonesia bagian timur, tengah, dan barat. Namun pemerintah belum menentukan provinsi mana saja yang masuk ketiga zona tersebut. "Nantinya distribusi soal tetap dilakukan oleh provinsi," katanya.

Perubahan kebijakan penggandaan soal itu, ujar dia, bukan berarti soal ujian tahun lalu bocor semua. Melainkan untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan oleh pusat. "Tahun lalu, untuk Bali cetak soalnya di Jawa Timur dan distribusi Jawa Timur dari Jakarta," katanya.

Selain itu, variasi jenis soal juga diperbanyak. Dari 3 jenis, akan ditambah menjadi 5-7 jenis soal. Tujuannya, kata Nuh, untuk memperkecil tingkat penyimpangan soal.

Adapun syarat kelulusan masih sama seperti tahun lalu. Rata-rata nilai siswa, kata Nuh, harus 5,5 dan angka terkecil nilai ujian minimal 4. "Komposisi nilai juga masih 40 persen ujian nasional dan 60 persen nilai sekolah," katanya.

Ujian nasional untuk tingkat SMA sederajat akan digelar 16-19 April 2012 dan UN susulan akan dilaksanakan pada 23-26 April. Ujian SMP sederajat berlangsung 23-26 April 2012 dan ujian susulan pada 30-4 Mei 2012. Sedangkan untuk jenjang SD sederajat, ujian dimulai 7-9 Mei 2012 dan susulannya pada 14-16 Mei 2012.
www.blogger.com/blog-this.g#

Selasa, 25 Oktober 2011

Senin, 10 Oktober 2011

ulangan kelas 7

ULANGAN HARIAN 1 UTAMA
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

MATA PEAJARAN : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : VII ( TUJUH)
WAKTU : 50 MENIT

Pilihlah jawaban yang paling benar
01.ketentuan –ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan manusia dalam masyarakat
adalah pengerrtian dari…
a.Norma b. Hukum adat c.Hukum tertulis d.hukum tidak tertulis
02.Kaidah-kaidah yang bersumber dari kitab suci,yang berisi perintah,larangan dan anjuran disebut dengan norma….
a. Kesusilaan b. Kesopanan c. Agama d.Hukum
03.Berikut yang bukan merupakan ciri norma agama adalah…
a.Bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa c.Berlaku Untuk umat manusia di dunia
b.Sangsi dikucilkan masyarakat d.Bagi Yang melaksanakan mendapat pahala
04.Salah satu contoh melaksanakan norma agama dibawah ini adalah…
a.Melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya c.Taat terhadap tata tertib sekolah
b.Berpakaian yang rapi dan sopan d.Datang kesekolah tepat waktu
05.Peraturan hidup tentang perbuatan baik buruk yang bersumber dari hati nurani manusia disebut dengan norma…
a. Kesusilaan b. Kesopanan c. Agama d.Hukum
06.Contoh pelaksanaan norma kesusilaan dimasyarakat adalah …
a.Melaksanakan solat tepat waktu c.taat dan patuh terhadap peraturan
b.Jangan berbuat yang merugikan orang lain d.hendaklah engkau berbuat jujur
07Norma yang bersumber dari masyarakat berupa adat istiadat atau kebiasaan disebut dengan norma…
a. Kesusilaan b. Kesopanan c. Agama d.Hukum
08.Dibawah ini yang bukan merupakan ciri dari norma kesopanan adalah…
a.bersumber dari pergaulan manusia dalam kehidupan bermasyakat
b.Bersifat lokal atau kedaerahan
c.sangsi bagi yang melanggar adalah cemoan dari masyarakat
d.bagi yang melaksanakan mendapatkan pujian dari berbagai lapisan masyarakat
09.Berikut merupakan salah satu contoh perilaku yang mencerminkan pelaksnaan norma kesopanan adalah…
a. orang muda menghormati orang tua c.orang jujur pada orang lain
b.selalu berbakti kepada siapapun d.selalu taat pada peraturan lalu lintas

10.Yang bukan merupakan perbuatan bermanfaat di lingkungan keluarga adalah…
a.Menjaga fasilitas umum untuk kepentingan bersama
b.Taat dan disiplin terhadap peraturan yang berlaku di keluarga
c.saling menbantu dalam menyelesaikan pekerjaan di rumah
d.menjaga kerukunan dan keharmonisan keluarga
11.Contoh perbuatan yang bermanfaat dilingkungan sekolah antara lain adalah…
a.mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan Negara
b.menjaga kebersihan kelas sesuai dengan jadwal piket
c.menbantu pak satpan menyeberangkan pada pagi hari
d.Meningkatkan semua aktifitas disekolah
12.Salah satu contoh perbuatan yang bermanfaat di lingkunagn masyarakat adalah …
a. menbantu orang lain jika mendapatkan imbalan
b. berbuat baik terhadap sesama agar mendapat pujian
c. Ikut bertanggung jawab terhadap suatu musibah
d. saling menghormati dan bekerja sama antar warga masyarakat
13.Orang yang telah terbukti melanggar peraturan yang berlaku akan mendapatkan sangsi yang berupa hukuman,hakim akan memutuskan hukuman itu sesuai dengan …
a. kesalahan yang telah diperbuatnya c. pimpinan dalam persidangan
b.Keinginan bagi yang melanggar d. hukuman yang telah dijalani
14 Salah satu contoh pelanggaran terhadap norma hukum,anatara lain adalah…
a. Berbohong kepada orang tuannya c. Tidak memakai seragam sekolah
b.Melanggar rambu lalu lintas d. Telah mengingkari janji
15.Pentingnya hukum bagi kehidupan manusia adalah…
a. Untuk menakut-nakuti masyarakat kecil c.Menjaga kewibawaan pemerintah
b.Untuk menegakan keadilan dan kebenaran d.Memanjakan penduduk
16.Sikap kita terhadap pelaksanaan hukum seharusnya…
a. Mentaati jika sangat menguntungan kita
b. Menbiarkan saja sepanjang kita tidak melanggar ketentuan hukum
c. Bersikap waspada agar kita tidak terjerat hukuman
d. Dengan penuh kesadaran kita mentaati dan melaksanakan hukum yang berlaku
17.Salah satu tujuan hukum adalah…
a. Menciptakan suasana yang aman,tentram,dan tertib di masyarakat
b. Menciptakan suasana aman , dan tidak terpengaruh gangguan
c. Untuk menjaga kewibawaan penguasa
d. Untuk menjalankan suasana yang harmonis di lingkungan keluarga
18.Dibawah ini yang bukan merupakan unsur hukum adalah…
a. adanya norma atau patokan yang tetap tidak berubah
b. adanya sifat yang mengikat dan memaksa
c.Adanya sangsi yang tegas bagi yang melanggar
d.Adanya suasana tenang dalam kehidupan masyarakat
19.Pernyataan dibawah ini yang bukan merupakan kelompok hukum menurut sumbernya adalah…
a. Undang-Undang b. Kebiasaan c. Traktat d. Hukum tertulis
20.Yang merupakan hukum menurut tata cara menpertahankan adalah…
a. Hukum material b. Kebiasaan c. Traktat d. Hukum tertulis
21.Salah satu contoh seseorang dinyatakan telah menerapkan hukum yang berlaku,adalah…
a. Menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor
b.tidak meludah disembarang tempat
c. Melapor kepada polisi saat ada pencuri
d.Mengucapkan salam saat memasuki rumah
22.Kegiatan yang menbuat sesama warga masyararat patuh dan taat pada aturan hukum adalah…
a. Perlindungan hukum b. Kesadaran hukum c. Penegakan hukum d. pembinaan hukum
23.Saat kita mengendarai sepeda motor ,anda berhenti saat lampu merah menyala dan berjalan saat lampu hijau menjala,sebab…
a. Malu mendapat kecaman masyarakat c. Polisi akan menindak pelanggaran itu
b.Tidak mau ada masalah dengan polisi d.Menunjukan patuh kita terhadap aturan
24.Kewajiban setiap warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah…
a. Memahami aturan saja c. Menpelajari aturan
b. Menyampaikan peraturan d. Melaksanakan peraturan
25.Dibawah ini yang merupakan perbuatan penegakan hukum adalah…
a. Yang melanggar hukum akan mendapatkan sangsi yang setimpal
b. Melindungi kesalahan orang lain agar selamat
c. Pencuri tertangkap warga terus dipukuli
d. Peristiwa tabrak lari,yang mengakibatkan kematian