Jumat, 16 November 2012

Selasa, 13 Maret 2012

bahan ujian sekolah

makna proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945

titik puncak perjuangan bangsa Indonesia

alinia 1 pembukaan UUD 1945

arti pemerintahan demokrasi

keikutsertaan masarakat dalam pemerintahan

demokrasi dalam kehidupan keluarga

prinsip demokrasi

pelaksanaan demokrasi warga negara

pelaksanaan demokrasi disekolah

pelaksanaandekokrasi di RT

pelaksanaan bela negara oleh warga negara

Hak Warga negara dalam bela Negara

kewajiban bela negara

kekuatan system hankamrata

contoh partisipasi peajar dalam pembelaan negara

contoh perbuatan sis wa yang tidak mencerminkan pem belaan negara

contoh partisipasi warga negara dalam bela negara

keselamatan Negara Non Militer

bukan bentuk bela negara

peran pemuda dalam pembelaan negara pada masa penjajahan

Mendifinisikan otoda

tujuan otoda

keuntungan pelaksanaan otoda

dasar pelaksanaan otoda

yang bukan asas otoda

azas otonomi daerah

kewenangan Otoda

salah satu kerja sama DPRD dengan Pemerintah daerah

salah satu sumber pendapatan daerah

yang menpengaruhi arus globalisasi

Pengaruh globalisasi dalam bidang jarak

sumber berita globalisasi

salah satu akses globalisasi

ancaman globalisasi bidang perdagangan

pengaruh negative Globalisasi

dampak negatif globalisasi bagi bangsa Indonesia

dampak positip system liblalisme perdaganagan

dampak globalisasi bidang lingkungan

pengaruh globalisasi bidang politik

Dampak Globalisasi bidang Ekonomi

sikap mengahadapi globalisasi

proses menpercepat globalisasi

potensi otak kiri

potensi kecerdasan menghitung dan menganalisa

kemampuan daya juang

kemampuan menggunakan kata -kata

Kemampuan Matematik

contoh kecerdasan musikal

kemampuan Naturalis

potensi diri

sebab berkembang tidaknya kemampuan manusia

Menyebutkan potensi / keunggulan bangsa

Menberi contoh prestasi yang harus dicapai seorang pelajar

Rabu, 21 Desember 2011

info POS UN 2012

Untuk info POS UN 2012 bisa dilihat di sini.
POS UN 2012

Senin, 12 Desember 2011

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN

HAK ASASI MANUSIA

Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingatbahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat pentingbagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakanHAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkanDengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak AsasiManusia”, kalian diharapkan memiliki kompetensi: menguraiakan hakekat, hukumdan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM , menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM

A. HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA

Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhanyang paling mulia, dan mempunyai derajatyang luhur sebagai manusia, mempunyaibudi dan karsa yang merdeka sendiri.Semua manusia sebagai manusia memilikimartabat dan derajat yang sama, danmemiliki hak-hak yang sama pula. Derajatmanusia yang luhur berasal dari Tuhanyang menciptakannya. Dengan demikiansemua manusia bebas mengembangkandirinya sesuai dengan budinya yang sehat.Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagaimanusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yangsering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusiaberarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkankodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusiasebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang

berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh

siapapun.Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:

1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;

2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yangmenciptakan manusia.Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodratmanusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaanyang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harusdapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehinggaia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan dirisebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhansebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yangberakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itusendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia disitu ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapuntanpa kecuali.HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain,tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhansendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)Penindasan terhadap HAMbertentangan dengankeadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilandan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memilikimartabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dansetiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjungtinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasanterhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negaraataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu.Demikian pula orang-anglain,negaradanagamatidaklahdapatmenghilangkan atau menghapuskan adanya HAM.Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpunwajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagaihak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasanterhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dankemanusiaan.Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAMdi atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAMsebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalahseperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dansetiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia.








unas 2012

http://Ujian Nasional 2012 Diperketat

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah akan memperketat pelaksanaan ujian nasional 2012. Naskah soal akan dibuat lebih dari 3 jenis. Adapun penggandaan naskah di tiap provinsi akan dihapus untuk mengurangi risiko kebocoran soal.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengatakan, pemerintah tahun depan tetap akan menggelar ujian nasional. "Sudah halal, tidak perlu diperdebatkan lagi, sekarang tinggal pelaksanaannya saja agar lebih baik," kata Nuh di Bandung, Jumat, 9 Desember 2011.

Kementerian akan melakukan sejumlah perbaikan dari sisi pelaksanaan. Untuk memastikan naskah soal aman dan kerahasiaannya terjaga, pemerintah mencabut wewenang penggandaan soal di 33 provinsi. "Sekarang hanya 5 atau 6 titik (penggandaan soal) yang nanti akan dilelang," katanya.

Wilayahnya dibagi tiga, yaitu Indonesia bagian timur, tengah, dan barat. Namun pemerintah belum menentukan provinsi mana saja yang masuk ketiga zona tersebut. "Nantinya distribusi soal tetap dilakukan oleh provinsi," katanya.

Perubahan kebijakan penggandaan soal itu, ujar dia, bukan berarti soal ujian tahun lalu bocor semua. Melainkan untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan oleh pusat. "Tahun lalu, untuk Bali cetak soalnya di Jawa Timur dan distribusi Jawa Timur dari Jakarta," katanya.

Selain itu, variasi jenis soal juga diperbanyak. Dari 3 jenis, akan ditambah menjadi 5-7 jenis soal. Tujuannya, kata Nuh, untuk memperkecil tingkat penyimpangan soal.

Adapun syarat kelulusan masih sama seperti tahun lalu. Rata-rata nilai siswa, kata Nuh, harus 5,5 dan angka terkecil nilai ujian minimal 4. "Komposisi nilai juga masih 40 persen ujian nasional dan 60 persen nilai sekolah," katanya.

Ujian nasional untuk tingkat SMA sederajat akan digelar 16-19 April 2012 dan UN susulan akan dilaksanakan pada 23-26 April. Ujian SMP sederajat berlangsung 23-26 April 2012 dan ujian susulan pada 30-4 Mei 2012. Sedangkan untuk jenjang SD sederajat, ujian dimulai 7-9 Mei 2012 dan susulannya pada 14-16 Mei 2012.
www.blogger.com/blog-this.g#

Selasa, 25 Oktober 2011